Selasa, 12 Januari 2016

CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJASAMA


Yang bertanda tangan dibawah ini :
            Nama               : Aditya Rachman
            Alamat                        : Universitas Sahid Jakarta
            Jabatan                        : Korbid Divisi Aksi
Adalah perwakilan dari Pihak Panitia yang selanjutnya menjadi Pihak I

Yang bertanda tangan dibawah ini :
            Nama               : Kasno
            Alamat                        : Wira Carita Cottage
  Jl. Raya Labuan KM 9 Carita, Pandeglang Banten
            Jabatan                        : General Manager Wira Carita Cottage
Adalah perwakilan dari Pihak Cottage (Penginapan) yang mengkoordinasi Akomodasi dan Konsumsi yang selanjutnya sebagai Pihak II

Hak dan Kewajiban Pihak Pertama

1.      Pihak Pertama wajib membayar sejumlah uang Rp. 47.000.000,-
Jumlah yang disebut diatas masih dapat berubah dan pemberitahuan akan diinformasikan kemudian
2.      Adapun tahap pembayaran sebagai berikut  :
DP I                : Rp. 1.500.000,- yang dibayar pada saat surat penandatanganan surat
  Kesepakatan beserta materai
DP II               : Rp. 22.500.000,- yang dibayar pada saat hari/ tanggal: Selasa, 8 Januari 2013

Sisanya Rp. 23.000.000,-
Rp. 23.000.000,- akan dilunasi pada saat acara selesai. Hari/ tanggal: Minggu, 13 Januari 2013
   

Hak dan Kewajiban Pihak Kedua

  1. Pihak Kedua harus menyediakan fasilitas yang bersih dan keamanan yang standar yang sesuai dengan kesepakatan, jika Pihak Kedua tidak memenuhi standar yang telah disepakati maka Pihak Pertama berhak untuk meminta potongan biaya sebesar Rp.500.000,- dari biaya yang disepakati.
  2. Pihak Kedua harus menyediakan fasilitas 45 kamar selama 3 hari 2 malam sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
  3. Pihak kedua harus menyediakan konsumsi sebanyak 1845 box yang dapat dialokasikan sesuai dengan kebutuhan konsumsi perhari.
  4. Pihak kedua harus menyediakan konsumsi Nasi Tumpeng di hari ke 3 untuk panitia dan peserta sebanyak 24 tumpeng.





Sebab dan Masa Berakhirnya Perjanjian

1.      Perjanjian dianggap gugur bila ada gangguan diluar kuasa Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
2.      Perjanjian dianggap gugur bila ada kesalahan yang dilakukan kedua belah pihak sehingga menyebabkan gangguan pada acara. Dan akan pembahasan lebih lanjut untuk menyikapinya.
3.      Masa berlaku perjanjian pada hari / tanggal : Minggu, 13 Januari 2013


Perjanjian ini kami buat sesadar-sadarnya dan atas kesepakatan kedua belah pihak tanpa ada paksan dari manapun.

                                                                                                            Jakarta, 21 Desember 2012


Yang menyetujui,

  Pihak Pertama                                                                                               Pihak Kedua





(Aditya Rachman)                                                                                              (Kasno)

0 komentar:

Posting Komentar