Yang bertanda tangan dibawah
ini :
Nama :
Aditya Rachman
Alamat :
Universitas Sahid Jakarta
Jabatan : Korbid Divisi Aksi
Adalah perwakilan dari Pihak Panitia yang
selanjutnya menjadi Pihak I
Yang bertanda tangan dibawah
ini :
Nama :
Kasno
Alamat : Wira Carita Cottage
Jl. Raya Labuan KM 9 Carita, Pandeglang
Banten
Jabatan :
General Manager Wira Carita Cottage
Adalah perwakilan dari Pihak
Cottage (Penginapan) yang mengkoordinasi Akomodasi dan Konsumsi yang selanjutnya
sebagai Pihak II
Hak dan Kewajiban Pihak Pertama
1. Pihak
Pertama wajib membayar sejumlah uang Rp. 47.000.000,-
Jumlah yang disebut
diatas masih dapat berubah dan pemberitahuan akan diinformasikan kemudian
2.
Adapun
tahap pembayaran sebagai berikut :
DP I : Rp. 1.500.000,- yang dibayar
pada saat surat penandatanganan surat
Kesepakatan beserta materai
DP II : Rp. 22.500.000,- yang dibayar
pada saat hari/ tanggal: Selasa, 8 Januari 2013
Sisanya Rp. 23.000.000,-
Rp. 23.000.000,-
akan dilunasi pada saat acara selesai. Hari/ tanggal: Minggu, 13 Januari 2013
Hak dan Kewajiban Pihak
Kedua
- Pihak Kedua harus
menyediakan fasilitas yang bersih dan keamanan yang standar yang
sesuai dengan kesepakatan, jika Pihak Kedua tidak memenuhi standar yang
telah disepakati maka Pihak Pertama berhak untuk meminta potongan biaya
sebesar Rp.500.000,- dari biaya yang disepakati.
- Pihak Kedua harus
menyediakan fasilitas 45 kamar selama 3 hari 2 malam sesuai dengan
kesepakatan yang telah dibuat.
- Pihak kedua harus menyediakan
konsumsi sebanyak 1845 box yang dapat dialokasikan sesuai dengan kebutuhan
konsumsi perhari.
- Pihak kedua harus
menyediakan konsumsi Nasi Tumpeng di hari ke 3 untuk panitia dan peserta
sebanyak 24 tumpeng.
Sebab dan Masa Berakhirnya Perjanjian
1. Perjanjian
dianggap gugur bila ada gangguan diluar kuasa Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
2. Perjanjian
dianggap gugur bila ada kesalahan yang dilakukan kedua belah pihak sehingga
menyebabkan gangguan pada acara. Dan akan pembahasan lebih lanjut untuk
menyikapinya.
3. Masa
berlaku perjanjian pada hari / tanggal : Minggu, 13 Januari 2013
Perjanjian ini kami buat sesadar-sadarnya dan
atas kesepakatan kedua belah pihak tanpa ada paksan dari manapun.
Jakarta,
21 Desember 2012
Yang menyetujui,
Pihak Pertama Pihak
Kedua
(Aditya Rachman) (Kasno)
0 komentar:
Posting Komentar